1. Pengertian Hubungan Internasional
a. Menurut Restra (Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia),hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan
antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk
mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
b. Menurut Charles A. Mc. Clelland, hubungan internasional adalah
studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c. Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan
studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu,
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d. Menurut Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan internasional lebih
luas dari politik internasional. Politik
internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat
internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasionalmencakup segala macam hubungan antarbangsa
dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.
2. Pentingnya Hubungan Internasional
Faktor-faktor yang mendorong
timbulnya hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:
a. Faktor internal yaitu
adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun
intervensi dari Negara lain. Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang
pertahanan dan keamanan, meisalnya membentuk pakta pertahanan.
b. Faktor eksternal yaitu
ketentuan hukum alam yang tidak dapa dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat
berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Ketergantungan antara Negara
satu terhadap Negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, hukum,
politik, atau pertahanan keamanan.
Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja,
hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian
kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi
saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan
kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan
mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa
persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
3. Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada
berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan
hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan
militer.
- Diplomasi
Diplomasi
merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara
dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat
bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua
negara)
2.Propaganda
Propaganda
adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu
kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan
diplomasi dan propaganda:
- Propaganda ditujukan kepada
rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
- Propaganda dilakukan hanya demi
kepentingan negara pembuat propaganda.
3.Ekonomi
Hubungan internasional melalui
sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat
berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua
negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak
dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional
adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien
dan murah.
4.Kekuatan Militer dan Perang
Berlawanan
dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang
militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang
tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan
ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan
nasionalnya.
3.
Subjek Hukum Internasional,yaitu orang atau badan/lembaga
yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam
hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional
atas perbuatannya tersebut.
a.Negara
Negara dianggap sebagai subjek utama hukum internasional
karena negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
b.organisasi internasional juga merupakan subjek hukum
internasional karena mereka dapat melakukan hubungan dengan organisasi lain
atau negara.
c.pihak yang bersengketa,mereka dianggap mewakili pihak
dalam hubungan internasional.
d.perusahaan internasional,karena memiliki jaringan usaha
di seluruh dunia dapat melakukan hubungan internasional.
e.takhta suci,pengakuan takhta suci sebagi subjek hukum
internasional terjadi karenag warisan sejarah.
f.individu,dalam kasus tertentu dan terbatas dapat menjadi subjek hukum
internasional mereka adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu
negara.
C.
Perjanjian Internasional
1. Pengertian Perjanjian Internasional
a. Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian
Internasional adalah
suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara
pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian
internasional adalah
perjanjian yang di adakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan
akibat-akibat hukum tertentu.
c. G. Schwar zen beRger
Perjanjian
internasional adalah
persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk
bilateral ataupun multilateral.
d. Konvensi Wina Tahun 1969
Perjanjian
internasional adalah
perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Klasifikasi Perjanjian Internasional
a) Menurut jumlah pesertanya
1) Perjanjian
bilateral
2) perjanjian
multilateral
b) Menurut
subjek yang
mengadakan perjanjian
1) Perjanjian antar negara
2) perjanjian antar negara dengan subjek hukum internasional
3) perjanjian antar subjek
hukum yang satu dengan subjek hukum internasional yang lain.
c) Menurut coraknya
1) perjanjian
antar kepala negara
2) perjanjian
antar pemerintah
3) perjanjian
antar negara
d) Menurut
isinya,politis,kesehatan,ekonomi,hukum,batas.
E) menurut
kaidah hukum yang dilahirkannya
1) Perjanjian
yang membentuk hukum ( Law
Making Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan
ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara
keseluruhan ( bersifat multirateral )
2) Perjanjian
yang bersifat khusus (treaty contract)
ialah perjanjian yang meimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang
mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral).
3) perjanjian
internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku terbatas dalam suatu
kawasan.
f) menurut
prosedur atau tahap pembentukannya :
1.perjanjian
yang diadakan menurut 3 thap atau prosedur normal(perundingan,penandatangan,ratifikasi)
2.perjanjian yang
diadakan menurut 2 thap atau prosedur disederhanakan
(perundingan,penandatanganan)
g)menurut sifat
pelaksanaan perjanjiannya
1.perjanjian
yang menentukan,yaitu suatu perjanjia yang di maksud dan tujuannya dianggap
sudah tercapai dengan pelaksanaan isi daripada perjanjian.
2.perjanjian
yang dilaksanakan,yaitu suatu perjanjian yang pelaksanaannya tidak
sekaligus,melainkan harus dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu
perjanjian berlaku.
3. Proses pembuatan perjanjian Internasional
Menurut
konvensi wina 1969, perjanjian internasional baik bilaterial maupun
multilateral dilakukan melalui tiga tahap,yaitu sebagai berikut:
a.
Perundingan ( negotiation )
tahap
pertama dari suatu perjanjian antarnegara adalah pembicaraan pendahuluan
sebagai penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak yang
berkepentingan.
b.
Penandatanganan ( signature )
Setelah
tahap perundingan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka
dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai tindakan formal pengesahan.
Penandatangan biasanya dilakukan oleh kepala Negara atau materi luar negeri.
c.
Pengesahan ( ratification )
Suatu
perjanjian dapat mengikat bagi suatu Negara apabila sudah dapatkan ratifikasi.
Ratifikasi ( pengesahan ) perjanjian
internasional ada tiga macam, yaitu
1).
Ratifikasi oleh lembaga eksekutif ( pemerintahan ), system ini biasanya
dilakukan oleh raja yang otoriter.
2).
Ratifikasi oleh lembaga legislatif ( perlemen atau DPR ), system in jarang
digunakan.
3).
Ratifikasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif ( sistem campuran ) , sistem
ini banyak digunakan karena selain disetujui eksekutif juga di mintakan
persetujuan parlamen sebagai representatif dari rakyat.
4. Pembatalan perjanjian
Menurut
Konvensi Wina 1969, pembatalan dilakukan apabila
1). Adanya
pelanggaran terhadap hukum nasionalnya dari Negara peserta atau wakil kuas hukum,
2). Adanya
unsure kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.
3). Adanya
unsure penipuan dari Negara peserta tertentu dari Negara peserta lainnya pada
pembuatan perjanjian.
4).
Terdapat kecurangan penyalahgeraan baik secara langsung maupun tidak langsung
kapada Negara peserta tertentu.
5).
Terdapat unsure paksaan baik berupa ancaman maupun tindak kekerasan terhadap
Negara peserta tertentu.
6).
Terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaidah dasar hukum
internasional.
5. Berakhirnya perjanjian
Internasional
Menurut
Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berakhirnya perjanjian internasional karena .
1).
Telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
2).
Perjanjian internasional tersebut telah habis masa berlakunya
3).
Salah satu pihak peserta perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur
Akibat perang atau bencana alam.
4).
Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian
5).
Adanya perjanjian baru antara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya
perjanjian terdahulu.
6) Peserta
Perjanjian Internasional
a.negara
b.takhta suci
c.palang merah
internasional,karena diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
d.organisasi
internasional
e.individu
f.pihak dalam
sengketa
POLITIK LUAR
NEGERI INDONESIA
1. Pengertian Politik Luat Negeri
1. Pengertian Politik Luat Negeri
·
Politik luar negeri adalah strategi dan kritik yang
digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara-negara lain.
·
Berdasarkan buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar Negeri,politik luar negeri adalah suatu kebijaksanaan yang diambil oleh
pemerintah dalam rangka hubungan dengan dunia internasional dalam usaha untuk
mencapai tujuan nasional.
2.Politik Luar
Negeri Indonesia
Bagi bangsa Indonesia tujuan dalam
hubungan Internasional telah diamanatkan dlam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang
berbunyi “... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Prinsip yang menjadi
rumusan/landasan politik luar negeri Indonesia yang dirumuskan oleh
Drs.Moh.Hatta,yaitu:
a.Bebas,yaitu
tidak memihak.Artinya tidak memihak dalam pertentangan antar blok.
b.Aktif,yaitu
tidak diam dalam arti tidak boleh diam,tetapi harus melakukan komitmen secara
aktif,menghapuskan penjajahan,aktif memperjuangkan perdamaian dan aktif
memperjuangkan keadilan dalam suasana internasional.
Landasan pelaksanaan politik luar
negeri Indonesia,yaitu:
a.Landasan Idiil
: Pancasila
b.Landasan
struktural : UUD 1945
c.Landasan
operasional : ketetapan MPR
kebijaksanaan yang dibuat oleh presiden
Kebijakan yang dibuat oleh Menteri Luar
Negeri
3.Fungsi
Perwakilan Diplomatik
1. Perwakilan Diplomatik,adalah
perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan
begarag RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara.
2. Tugas
Perwakilan Diplomatik
a. Representasi
b. Negosiasi
c. Observasi
d. Proteksi
e. Persahabatan
3. Fungsi Perwakilan Diplomatik
a.
Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b.
Melingdungi kepentingan Negara pengirim oleh warga negaranya di Negara penerima
dalam batas-batas yamg di izinkan oleh hukum internasional.
c.
mwngadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
d.
Memberikan keterangan tenteng kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
e.
Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar