Rabu, 20 Maret 2013

RANGKUMAN MATERI pkn


1.    Pengertian Hubungan Internasional
a.    Menurut Restra  (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia),hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
b.   Menurut  Charles A. Mc. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.    Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d.   Menurut  Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan internasional lebih luas dari politik internasional. Politik internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasionalmencakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.

2. Pentingnya Hubungan Internasional
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:
a.    Faktor internal  yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain. Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang pertahanan dan keamanan, meisalnya membentuk pakta pertahanan.
b.   Faktor eksternal  yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapa dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Ketergantungan antara Negara satu terhadap Negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, atau pertahanan keamanan.
Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
3. Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
  1. Diplomasi
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara)
2.Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda:
  1. Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
  2. Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda.
3.Ekonomi
Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah.
4.Kekuatan Militer dan Perang
Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.
3.      Subjek Hukum Internasional,yaitu orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut.
a.Negara
Negara dianggap sebagai subjek utama hukum internasional karena negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
b.organisasi internasional juga merupakan subjek hukum internasional karena mereka dapat melakukan hubungan dengan organisasi lain atau negara.
c.pihak yang bersengketa,mereka dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional.
d.perusahaan internasional,karena memiliki jaringan usaha di seluruh dunia dapat melakukan hubungan internasional.
e.takhta suci,pengakuan takhta suci sebagi subjek hukum internasional terjadi karenag warisan sejarah.
f.individu,dalam kasus tertentu dan terbatas dapat menjadi subjek hukum internasional mereka adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. 
C. Perjanjian Internasional
1.    Pengertian Perjanjian Internasional

a.       Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian Internasional  adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian internasional  adalah perjanjian yang di adakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

c.       G. Schwar zen beRger
Perjanjian internasional  adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.

d.      Konvensi Wina Tahun 1969
Perjanjian internasional   adalah perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

2. Klasifikasi Perjanjian Internasional
a)      Menurut  jumlah pesertanya
1)      Perjanjian bilateral
2)      perjanjian multilateral
b)      Menurut subjek yang mengadakan perjanjian
1)      Perjanjian antar negara
2)      perjanjian antar negara dengan subjek hukum internasional
3)     perjanjian antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum internasional yang lain.
 c)       Menurut coraknya
1) perjanjian antar kepala negara
2)  perjanjian antar pemerintah
3) perjanjian antar negara
d)      Menurut  isinya,politis,kesehatan,ekonomi,hukum,batas.
E) menurut kaidah hukum yang dilahirkannya
1)      Perjanjian yang membentuk hukum  ( Law Making Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan ( bersifat multirateral )
2)      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang meimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral).
3) perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku terbatas dalam suatu kawasan.
f) menurut prosedur atau tahap pembentukannya :
1.perjanjian yang diadakan menurut 3 thap atau prosedur normal(perundingan,penandatangan,ratifikasi) 
2.perjanjian yang diadakan menurut 2 thap atau prosedur disederhanakan (perundingan,penandatanganan)
g)menurut sifat pelaksanaan perjanjiannya
1.perjanjian yang menentukan,yaitu suatu perjanjia yang di maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai dengan pelaksanaan isi daripada perjanjian.
2.perjanjian yang dilaksanakan,yaitu suatu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaligus,melainkan harus dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
       3. Proses pembuatan perjanjian Internasional
Menurut konvensi wina 1969, perjanjian internasional baik bilaterial maupun multilateral dilakukan melalui tiga tahap,yaitu sebagai berikut:
                a. Perundingan ( negotiation )
                     tahap pertama dari suatu perjanjian antarnegara adalah pembicaraan pendahuluan sebagai penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak yang berkepentingan.
                b. Penandatanganan ( signature )
                    Setelah tahap perundingan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai tindakan formal pengesahan. Penandatangan biasanya dilakukan oleh kepala Negara atau materi luar negeri.
                c. Pengesahan ( ratification )
                    Suatu perjanjian dapat mengikat bagi suatu Negara apabila sudah dapatkan ratifikasi.
    Ratifikasi ( pengesahan ) perjanjian internasional ada tiga macam, yaitu
1). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif ( pemerintahan ), system ini biasanya dilakukan oleh raja yang otoriter.
2). Ratifikasi oleh lembaga legislatif ( perlemen atau DPR ), system in jarang digunakan.
3). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif ( sistem campuran ) , sistem ini banyak digunakan karena selain disetujui eksekutif juga di mintakan persetujuan parlamen sebagai representatif dari rakyat.
4. Pembatalan perjanjian
Menurut Konvensi Wina 1969, pembatalan dilakukan apabila
1). Adanya pelanggaran terhadap hukum nasionalnya dari Negara peserta atau wakil kuas  hukum,
2). Adanya unsure kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.
3). Adanya unsure penipuan dari Negara peserta tertentu dari Negara peserta lainnya pada pembuatan perjanjian.
4). Terdapat kecurangan penyalahgeraan baik secara langsung maupun tidak langsung kapada  Negara peserta tertentu.
5). Terdapat unsure paksaan baik berupa ancaman maupun tindak kekerasan terhadap Negara peserta tertentu.
6). Terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
5. Berakhirnya perjanjian Internasional
   Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berakhirnya perjanjian internasional karena .
                1). Telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
                2). Perjanjian internasional tersebut telah habis masa berlakunya
                3). Salah satu pihak peserta perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur  
                     Akibat perang atau bencana alam.
                4). Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian
                5). Adanya perjanjian baru antara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu.
6) Peserta Perjanjian Internasional
a.negara
b.takhta suci
c.palang merah internasional,karena diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
d.organisasi internasional
e.individu
f.pihak dalam sengketa
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
1. Pengertian Politik Luat Negeri
·         Politik luar negeri adalah strategi dan kritik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara-negara lain.
·         Berdasarkan buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri,politik luar negeri adalah suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungan dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional.
2.Politik Luar Negeri Indonesia
            Bagi bangsa Indonesia tujuan dalam hubungan Internasional telah diamanatkan dlam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
            Prinsip yang menjadi rumusan/landasan politik luar negeri Indonesia yang dirumuskan oleh Drs.Moh.Hatta,yaitu:
a.Bebas,yaitu tidak memihak.Artinya tidak memihak dalam pertentangan antar blok.
b.Aktif,yaitu tidak diam dalam arti tidak boleh diam,tetapi harus melakukan komitmen secara aktif,menghapuskan penjajahan,aktif memperjuangkan perdamaian dan aktif memperjuangkan keadilan dalam suasana internasional.
            Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia,yaitu:
a.Landasan Idiil : Pancasila
b.Landasan struktural : UUD 1945
c.Landasan operasional : ketetapan MPR
                                        kebijaksanaan yang dibuat oleh presiden
                                        Kebijakan yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri
3.Fungsi Perwakilan Diplomatik
1. Perwakilan Diplomatik,adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan begarag RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara.                
2. Tugas Perwakilan Diplomatik
a. Representasi
b. Negosiasi
c. Observasi
d. Proteksi
e. Persahabatan
3. Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b. Melingdungi kepentingan Negara pengirim oleh warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yamg di izinkan oleh hukum internasional.
c. mwngadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
d. Memberikan keterangan tenteng kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar