G.AMFETAMIN
Nama generik/turunan
amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun
1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung
(dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis
amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy.
Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA
(dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya
shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk
kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap
melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus
(bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke
dalam pembuluh darah (intravena).
- Jantung
terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
- Suhu
badan naik/demam.
- Tidak
bisa tidur.
- Merasa
sangat bergembira (euforia).
- Menimbulkan
hasutan (agitasi).
- Banyak
bicara (talkativeness).
- Menjadi
lebih berani/agresif.
- Kehilangan
nafsu makan.
- Mulut
kering dan merasa haus.
- Berkeringat.
- Tekanan
darah meningkat.
- Mual
dan merasa sakit.
- Sakit
kepala, pusing, tremor/gemetar.
- Timbul
rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
- Gigi
rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
H.SEDATIF-HIPNOTIK
(Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat
tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian
BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ
mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak
diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol,
putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya
dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh
tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
- Akan
mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
- Menjadi
sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko
terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum
bersama.Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat
disalahgunakan misalnya seconal.
- Terjadi
gangguan konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan.
- Menghilangkan
kekhawatiran dan ketegangan (tension).
- Perilaku
aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir.
- Nampak
bahagia dan santai.
- Bicara
seperti sambil menelan (slurred speech).
- Jalan
sempoyongan.
- Tidak
bisa memberi pendapat dengan baik.
I.ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan
manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah
atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15%
tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol
yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum
dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke
suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam
darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut
menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A;
kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman
anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW,
Manson House, Johny Walker, Kamput).
Pada umumnya alkohol :
- Akan
menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
- Merasa
lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
- Merasa
senang dan banyak tertawa.
- Menimbulkan
kebingungan.
- Tidak
mampu berjalan.
J.INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya
aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner,
uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang
mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat
menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
- Pada
mulanya merasa sedikit terangsang.
- Dapat
menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
- Bernafas
menjadi lambat dan sulit.
- Tidak
mampu membuat keputusan.
- Terlihat
mabuk dan jalan sempoyongan.
- Mual,
batuk dan bersin-bersin.
- Kehilangan
nafsu makan.
- Halusinasi.
- Perilaku
menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
- Bisa
terjadi henti jantung (cardiac arrest).
- Pemakaian
yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap,
keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan
hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi
kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.
- Dapat
terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh,
kebakar, tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering
sendirian. bat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.
3.
Dampak Akibat Penyalahgunaan
Narkoba
1. Ideologi
Menjadi lemah. Karena
acuh dan ‘cuek terpengaruh oleh perasaan halusinasi, dan bahkan mudah
digoyang atau dihancurkan.
2. Politik
Pengaruh atau dampak
politiknya, dapat digunakan oleh para pelaku politik untuk menjatuhkan lawan
politiknya. Baik secara langsung, atau pun tidak langsung. Sehingga
perkembangan kehidupan politik menjadi terpuruk, karena digunakan dengan
kegiatan yang negatif.
Contohnya; yang
langsung, yakni dengan jebakan narkoba atau dipancing dengan narkoba terhadap
diri lawan politiknya atau pun terhadap keluarganya. Sehingga terkena sanksi
tindak pidana atau pun tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh
konsentrasi karena sangat meganggu sekali. Yang tidak langsung, pelaku lawan
politiknya yang lagi manggung atau yang lagi berkuasa dijatuhkan dengan
maraknya peradaran narkoba. Sehingga bingung menanganinya, dan dianggap tidak
mampu dalam memimpin kekuasaannya oleh rakyat.
3. Sosial
Dari mulai dikucilkan,
dicemooh, dihina, dipermalukan, dan dijatuhkan harga dirinya akibat
penyalahguna maupun keluarganya yang dianggap menjadi sampah di tengah
masyarakat. Ditambah lagi, apabila sudah parah, terkena penyakit seperti
terinfeksi HIV dan terkena AIDS serta penyakit gangguan mental dan psikis
(jiwa). Semua pihak, (baik keluarga, lingkungan masyarakat dan pemerintah)
merasa dirugikan baik moril maupun materil. Juga dalam mensosialisasikan
penyalahguna atau pengguna narkoba agar diterima kembali di tengah masyarakat
dengan baik dan wajar, sangat sulit sekali.
4. Budaya
Bergesernya dari nilai
budaya yang dahulunya, begitu sangat perhatian terhadap sesama dan
lingkungannya, ramah tamah, sopan santun, beretika dan beradab. Akan tetapi,
justru dengan pengaruh narkoba, dia akan dipenuhi sikap acuh tak acuh,
apatis, ‘cuek, pengedalian dirinya melemah. Dan bahkan, lebih parahnya lagi
pengendalian dirinya hilang dan dipenuhi rasa kesakitan, kegilaan, kekerasan,
melakukan aksi kejahatan atau kriminal, dan sebagainya.
5. Keamanan
Dampak dari penyalahguna
atau pengguna yang selalu ketagihan. Akan terus selalu mencari uang dan
mencari narkoba. Bagi yang punya uang atau memiliki uang akan habis, dan akan
terus mencari dengan menggunakan jalan pintas, seperti mencuri, menipu,
menggelapkan, jadi pengedar, suka melakukan kekerasan, menganiaya, membunuh,
dan sebagainya.
6. Agama
Mulai acuh tak acuh,
lupa dan menjauh dari ajaran agama. Dari mulai diri sendiri, mengajak atau
menambah orang lain sehinga semakin lama semakin banyak yang menjauh dari
agama. Apabila ini dibiarkan, maka banyak orang yang sudah meninggalkan
ajaran agamanya. Norma Agama, merupakan sendi utama yang paling penting bagi
kehidupan manusia. Maka yang akan timbul, apabila orang sudah banyak yang
menjauh dari agama secara perlahan-lahan hilanglah rasa kemanusiaannya dan
yang timbul adalah rasa kebinatangannya karena pengendalian dirinya sudah
bilang dan melemah jauh berkurang sehingga menjadi acuh dan terjadi pergaulan
bebas, aksi kekerasan dan melakukan tindak kejahatan atau kriminal, serta
yang lainnya yang dilarang oleh agama.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan
kepribadian.
- Sering membolos , menurunya kedisiplinan dan
nilai-nilai pelajaran.
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah.
- Sering menguap , mengantuk, dan malas.
- Tidak memperdulikan kesehatan dirinya.
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Dampak Positif Narkoba:
1. Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit
dan untuk mencegah batuk dan diare.
2. Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk
mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina
serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja
(ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung
karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan
sebagai bahan pembuat minyak.
4. Pencegahan
Dari Pemakaian Narkoba
1.
Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain,
kecuali perintah dokter/alasan medis.
2. Kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio
(pemikiran, pertimbangan) lebih banyak dari pada emosi.
3. Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi
persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
4. Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
5. Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri
ataupun orang lain, ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi
bersama teman dan keluarga.
6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran
malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama,
masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7. Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak
positif, bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
8. Berusahalah "saling mendengar", saling
mengingatkan dan saling memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
9. Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang
paling menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat "betah"
tinggal bersama "sahabat".
10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah
guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
11. Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak,
susunan syaraf pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.
Selain
itu, agar tidak terjerumus narkoba, diperlukan pendekatan kognitif dari orang
tua, sekolah, dan guru.Pendekatan kognitif adalah pendekatan yang mencoba
mengurangi persepsi negative tentang diri sendiri dengan cara mengubah
kesalahan berfikir dan keyakinan yang keliru.
5.Upaya penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba
a.
Preventif
(pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan
kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada
pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh
pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para
ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan
distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang
bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya
penyalahgunaan Narkoba.
b.
Represif
(penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui
jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang
dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan
kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.
Kuratif
(pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun
dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat
penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati,
pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d.
Rehabilitatif
(rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak
kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan
memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke
masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh
mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka
tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
“PERANAN
LEMBAGA PEMERINTAH KEMENTERIAN DAN NON KEMENTERIAN”
Dalam
melaksanakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Polri
dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintah kementerian dan non kementerian,
seperti Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Departemen Agama, Departemen
Pariwisata Seni dan Budaya, Badan Pom, Kejaksaan, Kehakiman, Badan Narkotika
Nasionla (BNN), dan lain – lain.
Dalam UU No 35 tahun 2009 juga dijelaskan bahwa Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dan
dalam prakteknya Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik
BNN dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melakukan penyidikan
terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Masyarakat
memiliki kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
sesuai dengan pasal 104 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 54 UU
No 5 TAHUN 1997 tentang Psikotropika.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui upaya mencari, memperoleh dan
memberikan informasi, menyapaikan saran dan pendapat serta memperoleh jawaban
atas pertanyaan tentang laporannya mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkoba.
Selain hal tersebut diatas, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan
berbagi cara sesuai dengan lingungan dengan mewujudkan keluarga yang harmonis
dan lingkungan sosial yang sadar akan bahaya Narkoba. Hal ini juga dapat
dilakukan oleh masyarakat melalui jalur/ lingkungan pendidikan, kegiatan
keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
BAB
III
Penutup
1. Kesimpulan
Narkoba adalah zat kimia yang dapat
mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta
perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum,
dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya. Orang tua meruapakan orang lebih
tua atau dituakanatau orang yang telah melahirkan kita yaitu ibu dan bapak.
Orangtua bisa berperan sebagai pemberi informasi yang benar tentang narkoba
pada anaknya, sebagai pengawas, sebagai pembimbing, mengenal teman anak-anak
dan bekerja dengan orang tua lain dan guru. Upaya pencegahan terhadap bahaya
narkoba dapat dilakaun dengan 3 cara intervensi yaitu: pencegahan primer
pencegahan sekunder dan pencegahan tersier. Upaya pengulangan terhadap bahaya
narkoba dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif
dan upaya penegakan hukum.
2. Saran
a. Siswa perlu
mengadakan pertahanan diri dari bahaya narkoba yang selalu mengancam.
b. Agar siswa yang
terlibat dalam narkoba harus selalu jujur dan giat belajar, agar ada yang
membantu supaya siswa yang terkena narkoba jangan lagi bergaul dengan
preman/pecandu.
DAFTAR PUSTAKA
|