Rabu, 20 Maret 2013

Profesi Akuntansi


Akuntan adalah mereka yang ahli dalam bidang akuntansi. Akuntan merupakan gelar sarjana bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya di bidang akuntansi. Penggunaan gelar akuntansi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 1954. Dalam pasal 2 ayat (a) disebutkan tentang penggunaan gelar akuntan, yaitu :
“…ijazah akuntan yang dimaksud adalah ijazah yang diberikan oleh suatu Universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akuntan pada perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan hasil baik”.
Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan yang menjalankan profesi dengan mendirikan usaha sendiri yang memberikan jasa pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan. Selain jasa pemeriksaan, akuntan publik juga menyediakan jasa konsultasi manajemen, penyusunan sistem akuntansi, dan memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.



Sumber/Daftar Pustaka


Rusdarti, Kusmuriyanto. 2008. Fenomena Ekonomi di Sekitar Kita 2. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Solo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar