Tugas Makalah
Biologi
Narkoba &
Pengaruhnya
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
*DIAN KUSUMAWATI *NADIAH HULWAH
*IRMALASARI *MUSTIKA
ANWAR
*MUKHLIS ABBAS *AZWAR AFHIF
Kelas XI IPA 3
SMAN 1 BArru
BAB I
Pendahuluan
Zaman
globalisasi seperti saat ini mempengaruhi dan bahkan membuat nilai-nilai moral
dalam kehidupan menjadi kurang diperhatikan lagi. Pergaulan semakin bebas
sehingga memicu terjadinya perbuatan yang tidak baik bagi kesehatan, yaitu
mengonsumsi Narkoba. Banyak faktor yang melandasi hal tersebut, seperti faktor
pergaulan yang tidak sehat, ingin coba-coba, dan lain sebagainya.
Selain itu,
faktor lainnya yaitu tidak adanya atau kurangnya pengetahuan masyarakat
mengenai efek samping atau akibat yang dapat ditimbulkan dari penggunaan obat terlarang
seperti narkoba.
Maraknya
penggunaan narkoba saat ini tidak hanya tren di kalangan para pemuda yang sudah
tidak menduduki bangku sekolah lagi, saat ini penggunaan narkoba telah
merajalela di kalangan para pelajar, orang dewasa dan bahkan pada usia lanjut.
Semua itu dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai bahaya narkoba dan
kurangnya sosialisasi dampak-dampak penggunaan narkoba bagi kesehatan. Oleh
karena itu, kami akan membahas mengenai Narkoba.
BAB II
Pembahasan
1.
Sejarah Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari
Narkotika dan Obat Berbahaya. Narkoba merupakan salah satu jenis obat
penghilang rasa sakit yang sering disalahgunakan oleh manusia. Narkoba yang
awalnya digunakan untuk obat bius saat operasi, sekarang ini banyak digunakan
untuk menenangkan pikiran dan mendapat kesenangan dengan dosis yang
besar. Istilah Narkotik atau narkotika sendiri merupakan dari bahasa
Yunani yang artinya Klenger (Teler). Yaa mungkin kata itu diambil karena
memakai narkoba secara berlebihan akan mengakibatkan pengguna menjadi teler dan
berhalusinasi.
Di Sumeria pada tahun 2000 SM, telah
dikenal serbuk sari bunga Opion (Opium)atau candu atau
biasa di sebut “Hul Gill” yang artinya Obat
Yang Menggembirakanyang oleh masyarakat Sumeria. Hul Gill ini banyak tumbuh
didaerah pegunungan dan dataran tinggi. Pada saat itu, serbuk sari ini sudah
diketahui memiliki fungsi sebagai obat tidur atau obat penghilang rasa sakit
saat dihirup. Orang zaman dahulu pun menggunakan serbuk sari ini sebagai obat
bius bagi seseorang yang mengalami luka serius agar dia tidak merasa sakit saat
di obati dan juga digunakan sebagai obat tidur. Selain itu, serbuk sari bunga
Opion ini digunakan sebagai racun untuk berburu karena bisa membuat sang mangsa
tertidur.
Opium inilah yang merupakan bahan
dasar dari pembuatan narkotika. Pada zaman dahulu, ahli medis Hippocrates,
Plinius, Theophratus, dan Dioscrorides menggunakan opium untuk kebutuhan medis
terutama bagian pembedahan. Pada tahun 1805, morfin diperkenalkan sebagai
pengganti dari opium yang merupakan candu mentah. Penggunaan candu yang
berlebihan akan mengakibatkan ketagihan dan sesak. Hampir 100 tahun orang eropa
barat menyebut candu ini sebagai barang haram. Namun, candu mentah atau opium
ini hanya digunakan untuk pengobatan hingga Ratu Elizabeth 1 menyadari
kelebihan opium dan membawanya ke Inggris. Di India dan Persia, candu
diperkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM. Candu ini digunakan untuk
bumbu masakan yang bertujuan untuk relaksasi.
Pada tahun 1680, seorang ahli
farmasi bernama Thomas Sydenham mulai memperkenalkan Sydenham’s Laudanum yaitu
penggunakan morfin dengan di campur oleh Herba dan Anggur. Ditahun yang sama,
Belanda mempopulerkan menggunaan pipa tembakau untuk menghisap morfin.
Penggunaan jarum suntik diperkenalkan oleh Dr. Alexander Wood, penggunaan jrum
suntik diyakini lebih mudah dan juga efek biusnya lebih cepat 3x lipat karena
morfin langsung menuju ke darah. Pada 1874, peneliti C.R. Wright mulai mengubah
struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang kurang menyebabkan
ketagihan yang kini kita sebut Sintesis Heroin (Putaw) dengan cara memanaskan
morfin.
“Penyebaran Narkoba”
Peredaran opium pada abad 19 ini
sangatlah berkembang di negara Amerika dan Eropa. Pengekspor opium terbesar ke
Amerika adalah Turki. Selain karena penggunaannya yang serampangan di dunia
medis, opium sangat mudah di temukan di Amerika dalam bentuk Tonikum atau
vitamin cair. Celaka, saat itu opium ini sudah termasuk jenis obat yang sudah
di patenkan sehingga menjadi legal. Ironisnya para pecandu morfin ini
kebanyakan adalah tentara-tentara yang terluka saat perang dunia 1.
Pada tahun 1878, kerajaan Inggris
mengeluarkan undang-undang untuk mengerem atau menghentikan penjualan candu
karena efek dari kecanduannya itu. Pada tahun 1906, Amerika pun turut serta
dalam membuat undang-undang yang meminta farmasi memberikan label yang jelas
untuk setiap kandungan dari obat yang mereka produksi. Hal ini dimaksudkan
untuk mengetahui ada tidaknya kadar opium dalam obat tersebut. Karena peraturan
tersebut sama sekali tidak mempan, maka St. James Society menawarkan sample
cuma-cuma untuk para pecandu dengan tujuan menghilangkan ketagihan dan
mengurangi jumlah pecandu heroin yang tak terbendung. Pada tahun 1914,
dibuatlah peraturan dimana setiap pemakai dan dan penjual narkoba diwajiban
untuk membayar pajak, mengatur regulasi penjualan narkotika, melarang
memberikan narkotika pada pecandu yang tak ingin sembuh, menahan paramedis dan
menutup tempat rehabilitasi. Pada 1923, Amerika melarang penjualan segala
bentuk narkotikaterutama heroin, namun para pecandu masih bisa membelinya di
pasar gelap. Pasar gelap yang pertama dibangun adalah di Chinatown, New york.
“Narkoba di
Indonesia”
Di
Indonesia, awal mulanya narkoba adalah persoalan kecil dan pemerintah ORBA pada
waktu itu memandang bahwa problem narkoba tak akan berkembang sebab lihat dasar
indonesia yaitu Pancasila dan Agamais. Pandangan pemerintah itu sudah buat
pemerintah dan seluruh bangsa indonesia lengah terhadap ancaman bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Didalam
menangani persoalan narkoba yang makin tunjukkan intensitasnya, pemerintah
Indonesia dengan Dewan Perwakilanan Rakyat mengesahkan UU nomor 5 th. 1997
perihal Psikotropika dan UU nomor 22 th. 1997 perihal narkotika. Menurut kedua
undang-undang tersebut, Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika
Nasional ( BKNN), dengan Ketentuan Presiden nomor 116 th. 1999. BKNN adalah
satu badan koordinasi penanggulangan narkoba yang sesudah itu beralih nama jadi
Badan Narkotika Nasional. Di propinsi dan kabupaten saat menangani persoalan
narkoba, lantas dibentuklah badan narkotika propinsi dan badan narkotika
kabupaten. Penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi dari badan narkotika strategi
digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkoba yang mengancam kehidupan orang banyak.
Sampai
tahun 2012 ini saja pengguna narkoba di Indonesia meraih 5 juta orang.
Penggunaan narkoba akan makin meningkat tiap-tiap tahunnya bila tidak ada
penanggulangan terhadap penggunaan narkoba, kerja keras pemerintah dan
kesadaran masyarakat. Bahaya penggunaan narkoba mesti senantiasa dikerjakan
lewat cara terus berkerjasama saat memberantas penyalahgunaan narkoba yang
makin hari terus bertambah dan mengancam jiwa manusia.
“Pengaruh Narkoba dengan Sistem
Saraf”
Sistem saraf
adalah sistem yang memiliki fungsi untuk menerima dan merespon rangsangan.
Terdiri dari otak, saraf tulang belakang, simpul-simpul syaraf dan serabut
syaraf.
Salah satu
akibat narkoba adalah mempengaruhi kerja otak. Pemakaian narkoba sangat
mempengaruhi kerja otak yang berfungsi sebagai pusat kendali tubuh dan
mempengaruhi seluruh fungsi tubuh. Karena bekerja pada otak, narkoba mengubah
suasana perasaan, cara berpikir, kesadaran dan perilaku pemakainya.
Menurut
Laurensius Daniel Agen, SKM, Dosen Akper Darma Insan Pontianak, ada beberapa
macam pengaruh narkoba pada kerja otak. Ada yang menghambat kerja otak, disebut
depresansia, sehingga kesadaran menurun dan timbul kantuk. Contoh golongan ini
adalah opioida yang di masyarakat awan dikenal dengan candu, morfin, heroin dan
petidin. Kemudian obat penenang atau obat tidur (sedativa dan hipnotika)
seperti pil BK, Lexo, Rohyp, MG dan sebagainya, serta alkohol. (Obat Narkoba
berupa Home Formula Nomor 8 dengan panjang gelombang 453 nanometer bekerja pada
sistem Medulla Oblongata sebagai anti-depresi).
Namun ada
pula narkoba yang memacu kerja otak, disebut stimulansia, sehingga timbul rasa
segar dan semangat, percaya diri meningkat, hubungan dengan orang lain menjadi
akrab. Akan tetapi menyebabkan tidak bisa tidur, gelisah, jantung berdebar
lebih cepat dan tekanan darah meningkat. Contohnya adalah amfetamin, ekstasi,
shabu, kokain, dan nikotin yang terdapat dalam tembakau. Ada pula narkoba yang
menyebabkan khayal, disebut halusinogenika. Contoh LSD. Ganja menimbulkan
berbagai pengaruh, seperti berubahnya persepsi waktu dan ruang, serta
meningkatnya daya khayal, sehingga ganja dapat digolongkan sebagai
halusinogenika.
Agen mengatakan, dalam sel otak
terdapat bermacam-macam zat kimia yang disebut neurotransmitter. Zat kimia ini
bekerja pada sambungan sel saraf yang satu dengan sel saraf lainnya (sinaps).
Beberapa di antara neurotransmitter itu mirip dengan beberapa jenis narkoba.
Semua zat psikoaktif (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lain) dapat
mengubah perilaku, perasaan dan pikiran seseorang melalui pengaruhnya terhadap
salah satu atau beberapa neurotransmitter. Neurotransmitter yang paling
berperan dalam terjadinya ketergantungan adalah dopamin. (Obat Narkoba berupa
Home Formula Nomor 2 bekerja pada kelenjar pineal,Obat Narkoba,HF 4 bekerja
pada kelenjar Hipotalamus, Obat Narkoba,HF 5 bekerja pada kelenjar Limbic dalam
otak untuk menormalkan sistem saraf dan mood).
2.
Jenis-Jenis Narkoba
A.OPIAT atau Opium (candu) ,merupakan golongan
Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
- Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
- Menimbulkan semangat
- Merasa waktu berjalan lambat.
- Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
- Merasa rangsang birahi meningkat.
- Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung
B.MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu
melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara
pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah
(intravena)
- Menimbulkan euforia.
- Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
- Kebingungan (konfusi).
- Berkeringat.
- Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
- Gelisah dan perubahan suasana hati.
- Mulut kering dan warna muka berubah.
C.HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan
atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh
heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih
sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini
sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu
sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (±
30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan
kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk
menikmatinya.
- Denyut nadi melambat.
- Tekanan darah menurun.
- Otot-otot menjadi lemas/relaks.
- Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
- Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
- Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
- Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
- Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
- Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah
sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
D.GANJA atau kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada
tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan
kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok
atau dengan menggunakan pipa rokok.
- Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
- Mulut dan tenggorokan kering.
- Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
- Sulit mengingat sesuatu kejadian.
- Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
- Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
- Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
- Gangguan kebiasaan tidur.
- Sensitif dan gelisah.
- Berkeringat.
- Berfantasi.
- Selera makan bertambah.
E.LSD
atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang
biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko
dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara
menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah
30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
- Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
- Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
- Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
- Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
- Diafragma mata melebar dan demam.
- Disorientasi.
- Depresi.
- Pusing
- Panik dan rasa takut berlebihan.
- Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
- Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
F.KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida)
dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit
pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan
rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow,
charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu
membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas
permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup
dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar
bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka
pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
- Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
- Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
- Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
- Timbul masalah kulit.
- Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
- Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
- Merokok kokain merusak paru (emfisema).
- Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
- Paranoid.
- Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
- Gangguan penglihatan (snow light).
- Kebingungan (konfusi).
- Bicara seperti menelan (slurred speech).
G.AMFETAMIN
Nama generik/turunan
amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun
1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung
(dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis
amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy.
Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA
(dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya
shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk
kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap
melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus
(bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke
dalam pembuluh darah (intravena).
H.SEDATIF-HIPNOTIK
(Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat
tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian
BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ
mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak
diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol,
putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya
dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh
tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
I.ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan
manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah
atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15%
tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol
yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum
dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke
suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam
darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut
menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A;
kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman
anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW,
Manson House, Johny Walker, Kamput).
Pada umumnya alkohol :
J.INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya
aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner,
uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang
mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat
menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
3.
Dampak Akibat Penyalahgunaan
Narkoba
1. Ideologi
Menjadi lemah. Karena
acuh dan ‘cuek terpengaruh oleh perasaan halusinasi, dan bahkan mudah
digoyang atau dihancurkan.
2. Politik
Pengaruh atau dampak
politiknya, dapat digunakan oleh para pelaku politik untuk menjatuhkan lawan
politiknya. Baik secara langsung, atau pun tidak langsung. Sehingga
perkembangan kehidupan politik menjadi terpuruk, karena digunakan dengan
kegiatan yang negatif.
Contohnya; yang
langsung, yakni dengan jebakan narkoba atau dipancing dengan narkoba terhadap
diri lawan politiknya atau pun terhadap keluarganya. Sehingga terkena sanksi
tindak pidana atau pun tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh
konsentrasi karena sangat meganggu sekali. Yang tidak langsung, pelaku lawan
politiknya yang lagi manggung atau yang lagi berkuasa dijatuhkan dengan
maraknya peradaran narkoba. Sehingga bingung menanganinya, dan dianggap tidak
mampu dalam memimpin kekuasaannya oleh rakyat.
3. Sosial
Dari mulai dikucilkan,
dicemooh, dihina, dipermalukan, dan dijatuhkan harga dirinya akibat
penyalahguna maupun keluarganya yang dianggap menjadi sampah di tengah
masyarakat. Ditambah lagi, apabila sudah parah, terkena penyakit seperti
terinfeksi HIV dan terkena AIDS serta penyakit gangguan mental dan psikis
(jiwa). Semua pihak, (baik keluarga, lingkungan masyarakat dan pemerintah)
merasa dirugikan baik moril maupun materil. Juga dalam mensosialisasikan
penyalahguna atau pengguna narkoba agar diterima kembali di tengah masyarakat
dengan baik dan wajar, sangat sulit sekali.
4. Budaya
Bergesernya dari nilai
budaya yang dahulunya, begitu sangat perhatian terhadap sesama dan
lingkungannya, ramah tamah, sopan santun, beretika dan beradab. Akan tetapi,
justru dengan pengaruh narkoba, dia akan dipenuhi sikap acuh tak acuh,
apatis, ‘cuek, pengedalian dirinya melemah. Dan bahkan, lebih parahnya lagi
pengendalian dirinya hilang dan dipenuhi rasa kesakitan, kegilaan, kekerasan,
melakukan aksi kejahatan atau kriminal, dan sebagainya.
5. Keamanan
Dampak dari penyalahguna
atau pengguna yang selalu ketagihan. Akan terus selalu mencari uang dan
mencari narkoba. Bagi yang punya uang atau memiliki uang akan habis, dan akan
terus mencari dengan menggunakan jalan pintas, seperti mencuri, menipu,
menggelapkan, jadi pengedar, suka melakukan kekerasan, menganiaya, membunuh,
dan sebagainya.
6. Agama
Mulai acuh tak acuh,
lupa dan menjauh dari ajaran agama. Dari mulai diri sendiri, mengajak atau
menambah orang lain sehinga semakin lama semakin banyak yang menjauh dari
agama. Apabila ini dibiarkan, maka banyak orang yang sudah meninggalkan
ajaran agamanya. Norma Agama, merupakan sendi utama yang paling penting bagi
kehidupan manusia. Maka yang akan timbul, apabila orang sudah banyak yang
menjauh dari agama secara perlahan-lahan hilanglah rasa kemanusiaannya dan
yang timbul adalah rasa kebinatangannya karena pengendalian dirinya sudah
bilang dan melemah jauh berkurang sehingga menjadi acuh dan terjadi pergaulan
bebas, aksi kekerasan dan melakukan tindak kejahatan atau kriminal, serta
yang lainnya yang dilarang oleh agama.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
Dampak Positif Narkoba:
1. Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
2. Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja
(ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
4. Pencegahan
Dari Pemakaian Narkoba
1.
Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain,
kecuali perintah dokter/alasan medis.
2. Kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio
(pemikiran, pertimbangan) lebih banyak dari pada emosi.
3. Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi
persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
4. Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
5. Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri
ataupun orang lain, ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi
bersama teman dan keluarga.
6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran
malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama,
masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7. Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak
positif, bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
8. Berusahalah "saling mendengar", saling
mengingatkan dan saling memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
9. Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang
paling menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat "betah"
tinggal bersama "sahabat".
10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah
guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
11. Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak,
susunan syaraf pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.
Selain
itu, agar tidak terjerumus narkoba, diperlukan pendekatan kognitif dari orang
tua, sekolah, dan guru.Pendekatan kognitif adalah pendekatan yang mencoba
mengurangi persepsi negative tentang diri sendiri dengan cara mengubah
kesalahan berfikir dan keyakinan yang keliru.
5.Upaya penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba
a.
Preventif
(pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan
kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada
pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh
pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para
ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan
distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang
bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya
penyalahgunaan Narkoba.
b.
Represif
(penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui
jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang
dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan
kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.
Kuratif
(pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun
dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat
penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati,
pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d.
Rehabilitatif
(rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak
kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan
memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke
masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh
mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka
tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
“PERANAN
LEMBAGA PEMERINTAH KEMENTERIAN DAN NON KEMENTERIAN”
Dalam
melaksanakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Polri
dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintah kementerian dan non kementerian,
seperti Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Departemen Agama, Departemen
Pariwisata Seni dan Budaya, Badan Pom, Kejaksaan, Kehakiman, Badan Narkotika
Nasionla (BNN), dan lain – lain.
Dalam UU No 35 tahun 2009 juga dijelaskan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dan dalam prakteknya Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Masyarakat
memiliki kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
sesuai dengan pasal 104 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 54 UU
No 5 TAHUN 1997 tentang Psikotropika.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui upaya mencari, memperoleh dan memberikan informasi, menyapaikan saran dan pendapat serta memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Selain hal tersebut diatas, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan berbagi cara sesuai dengan lingungan dengan mewujudkan keluarga yang harmonis dan lingkungan sosial yang sadar akan bahaya Narkoba. Hal ini juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui jalur/ lingkungan pendidikan, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
BAB
III
Penutup
1. Kesimpulan
Narkoba adalah zat kimia yang dapat
mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta
perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum,
dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya. Orang tua meruapakan orang lebih
tua atau dituakanatau orang yang telah melahirkan kita yaitu ibu dan bapak.
Orangtua bisa berperan sebagai pemberi informasi yang benar tentang narkoba
pada anaknya, sebagai pengawas, sebagai pembimbing, mengenal teman anak-anak
dan bekerja dengan orang tua lain dan guru. Upaya pencegahan terhadap bahaya
narkoba dapat dilakaun dengan 3 cara intervensi yaitu: pencegahan primer
pencegahan sekunder dan pencegahan tersier. Upaya pengulangan terhadap bahaya
narkoba dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif
dan upaya penegakan hukum.
2. Saran
a. Siswa perlu
mengadakan pertahanan diri dari bahaya narkoba yang selalu mengancam.
b. Agar siswa yang
terlibat dalam narkoba harus selalu jujur dan giat belajar, agar ada yang
membantu supaya siswa yang terkena narkoba jangan lagi bergaul dengan
preman/pecandu.
DAFTAR PUSTAKA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar