Jumat, 06 Desember 2013

Tgs Sejarah

4.Persamaan jatuhnya orde baru dan orde lama yaitu adanya mosi Tidak Percaya,Diskriminasi(KKN) dan Pelanggaran HAM.

Orde lama
>Mosi Tdk Percya di tandai dgn tercetusnya (Tritura)
Orde Baru
>Gagalnya Pemerintah
Menghadpi Krisis Moneter dan trjadi Mei 1998(tragedi '98)

orde lama
>Diskriminasi
etnis Tionghas
serta Kesenjangan sosial dan KKN

Orde Baru
>Diskriminasi Ekonomi dan diskriminasi Etnis tionghoa serta bnyknya KKN(kolusi,korupsi dan Nepotisme)

Orde lama
>Pelanggaran Ham:yaitu
Tragedi PKI dan Pnghpusan Presiden Seumur Hidup

Orde Baru
>Tragedi mei '98(pnculikan Mahasiswa Trisakti)
>Larangan kbebasan Brpndapat
(di tolaknya Ham)..
7. Kebijakan Soeharto:
·         Pada masa orde baru, hukum hanya berlaku pada rakyat kecil saja dan penguasa kebal hukum sehingga sulit bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan bila berhubungan dengan penguasa.
·         a. Beberapa kebijakanyang ditempuh oleh Indonesia pada masa Orde Baru antara lain:
b.Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Pada tanggal 28 September 1950 , Indonesia kembali menjadi anggota PBB yang ke-60
c.Normalisasi hubungan Indonesia dengan Malaysia
d.Indonesia menjadi Anggota ASEAN (Association of South East Asian Nations).
e.Keikutsertaan Indonesia dalam organisasi internasional, diantaranya:
-Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEX)
-Consultative Group on Indonesia (CGI). CGI merupakan organisasi dari kelanjutan/pentempurnaan CGI
-Asia Pasific Economic Cooperation (APEX).
-International Monetery Fund (IMF)
-World Bank
-Organisasi Konferensi Islam.




  • Kebijakan- kebijakan pada masa pemerintahan B.J. Habibie:
1.         Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan
Dibentuk tanggal 22 Mei 1998, dengan jumlah menteri 16 orang yang merupakan perwakilan dari Golkar, PPP, dan PDI.
2.        Mengadakan reformasi dalam bidang politik, Habibie berusaha menciptakan politik yang transparan, mengadakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, adil, membebaskan tahanan politik, dan mencabut larangan berdirinya Serikat Buruh Independen.

3.        Kebebasan menyampaikan pendapat asal tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
4.       Refomasi dalam bidang hokum yaitu subtansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, dan instansi peradilan yang independen.
5.       Mengatasi masalah dwifungsi ABRI
6.       Mengadakan sidang istimewa tanggal 10-13 November 1998 yang diadakan MPR berhasil menetapkan 12 ketetapan.
7.       Mengadakan pemilu tahun 1999 dilakukan dengan asas LUBER (langsung, bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur dan adil).


10. Habibie menjadi presiden karena presiden sebelumnya yaitu Soeharto mengundurkan diri. Dan sesuai Undang-undang yang berwenang mengganti presiden adalah wakilnya dalam hal ini Habibie yang menjadi pengganti Soeharto. Menurut kami, hal tersebut sudah benar, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar