Jumat, 22 Maret 2013

Rangkuman materi agama kelas XI


IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
1.PENGERTIAN IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
            Menurut pengertian bahasa,kata kitab artinya buku,surah kiriman,dan hukum (peraturan). Sedangkan kata iman artinya percaya.Secara terminologi,Iman kepada Kitab-Kitab Allah dapat diartika sebagai memercayai atau meyakini bahwa Allah swt telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada para rasul-Nya agar kitab-kitab-Nya dijadikan sebagai pedoman hidup umat manusia agar mereka memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.Hukum beriman kepada kitab-kitab Allah swt adalah fardu’ain.
            Beberapa kitab-kitab Allah yang diwahyukan sebelum turunnya wahyu Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad saw sebagaimana dicantumkan dalam Al-Qur’an adalah :
a.Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa as (Q.S Al-Ma’idah, ayat 44)
b.Zabur yang diturunkan pada Nabi Daud as (Q.S Al-Isra’,ayat 55)
c.Injil yang diturunkan pada Nabi Isa as (Q.S Al-Ma’dah,ayat 46)
d.Sahifah-sahifah atau lembaran-lembaran firman Allah kepada Nabi Ibrahim as dan Nabi Musa as (Q.S A An-Najm,ayat 36-37)
            Terhadap kitab-kitab Allah sebelum Al-Qur’an dan sahifah-sahifah tersebut,setiap muslim dan muslimat harus beriman secara IJMALI,artinya harus percaya saja sedangkan mengetahui dan mengamalkan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam kitab-kitab Allah sebelum Al-Qur’an bukan merupakan suatu kewajiban.Hal ini karena kedudukan kitab dan sahifah tersebut sebagai pedoman hidup umat manusia berakhir setelah wahyu Al-Qur’an turun.Seluruh umat manusia yang hidup sejak  Al-Qur’an turun salmpai akhir zaman wajib menjadikan Al-Qur’an sebagi pedoman hidupnya,Dalil naqli bahwa Al-Qur’an merupakan kitab Allah yang terakhir adalah Surah Ali ‘Imraan ayat 2-4.
SIKAP PERILAKU BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH SWT
Sikap perilaku orang yang beriman kepada kitab-kitab Allah swt antara lain :
1.      Mengakui dan menghormati kedudukan kitab-kitab Allah sebelum Al-Qur’an,dan dijadikan pedoman hidup oleh umat-umat padag periode sebelum turunnya Al-Qur’an.
2.      Meyakini dan mengakui bahwa kitab suci Al-Qur’an merupakan kitab yang palming utama dan yang palming akhir diturunkan.Al-Qur’an membenarkan kitab-kitab Allah swt sebelumnya dan sebag i batu ujian yaitu ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab yang sebelumnya.
3.      Meyakini dan mengakui bahwa Al-Qur’an itu merupakan pedoman hidup seluruh umat manusia sampai akhir zaman.
4.      Menjalani hidup hanya untuk beribadah (menyembah) Allah swt sebagaimana Al-Qur’an menegaskan bahwa tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah.



Artinya: “Dan aku (Allah swt) tidak menciptakan jin dan manusia,melainkan supaya mereka menyembah-Ku (beribadah kepada-Ku).” (Q.S Az-Zariyat,ayat 56)
            Menurut pengertian yang unversal,ibadah adalah nama yang melingkupi segala yang disukai Allah swt dan yang diridhai-Nya,baik berupa perkataan,maupun perbuatan, baik yang dikerjakan secara terang-terangan,maupun dikerjakan dengan cara sembunyi-sembunyi.sedangkan inti daari ibadah adalmah melaksanakan perintah Allah swt dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya.

HIKMAH BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
1.      Setiap orang yang beriman kepada kitab-kitab Allah swt akan mendapat pahala dari-Nya.
2.      Orang-orang yang beriman kepada kitab-kitab Allah akan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup
3.      Al-Qur’an menjadi obat mujarab bagi penyakit mental umat manusia.
4.      Terdorong untuk meningkatkan diri karena Al-Qur’an mendorong umat manusia untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkannya ke arah yang lebih maju.
5.      Memperkuat keyakinan pada kebenaran kerasulan Nabi Muhammad saw.
Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berhubungan dengan iptek,misalnya :
1.Ayat yang berhubungan dengan ilmu hewan, dijelaskan dalam Q.S An-Nahl ayat 66.
2.Ayat yang berhubungan dengan ilmu jiwa,dijelaskan dalam Q.S Asy-Syams ayat 7-10.
3.Ayat yang berhubungan dengan astronomi,dijelaskan dalam Q.S ar-Rahman ayat 33.
4.Ayat yang berhubungan dengan penciptaan alam semesta dalam enam masa seperti yang dijelaskan pada Q.S Hud ayat 7.
Kemukjizatan Al-Qur’an sebagai bukti bahwa Al-Qur’an itu kalam Allah swt antara lain:
1.Struktur bahasanya yang sangat indah,sehingga para ahli syair dan para sastrawan dari masa Nabi Muhammad saw masih hidup sampai sekarang ini tidak ada yang mlampu menendinginya.
2.Isyarat ilmiah yang terkandung dalam Al-Qur’an,seperti terdapatnya ayat-ayat iptek yang sebagiannya sudah dikemukakan di atas.
3.Ajaran-ajaran Al-Qur’an sangat lengkap dan sempurna sesuai dengan situasi serta kondisi,berlaku sepanjang zaman.
4.Adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan masa-masa yang akan datang,yang berada di luar jangkauan akal manusia dan yang akan dialami manusia seperti kehidupan manusia di alam Barzakh dan alam Akhirat.
BERPRILAKU TERPUJI
1.ETIKA ISLAM DALALM BERKARYA DAN TUJUANNYA
Kata karya berasal dari bahasag Sansekerta,yang persamaan katanya adalah kerja,usaha,dan ikhtiar. Setiap pekerja Muslim/Muslimah hendaknya berkarya atau bekerja sesuai dengan etika Islam,yaitu:
·         Melandasi setiap kegiatan kerja dengan niat semata-mata ikhlas karena Allah untuk memperoleh ridha-Nya.
·         Mencintai pekerjaannya.
·         Mengawali setiap kegiatan kerja dengan ucapan basmalah.
·         Melaksanakan setiap kegiatan kerja dengan cara yang halal.
·         Tidak melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah dan hukumnya haram
·         Tidak membebani diri,alat-alat produksi,dan hewan pekerja dengan pekerjaan-pekerjaan di luar batas kemampuan.
·         Memiliki sifat-sifat terpuji,seperti jujur,dapat dipercaya,gemar tolong-menolong dalam kebaikan,dan profesional dalam kerjanya.
·         Bersabar apabila menghadapi hambatan-hambatan dalam kerjanya dan bersyukur apabila memperoleh keberhasilan.
·         Menjaga keseimbangan antara kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di dunia dan ibadah/kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di akhirat.
MAKSUD MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN
1.Menjalin hubungan tali kasih sayang/silaturahmi khususnya antara yang memberi penghargaan dan yang diberi penghargaan.
2.Membuat senang atau gembira orang yang hasil karyanya dihargai.
3.Mendorong orang yang hasil karyanya dihargai,agar mempertahankan dan meningkatkan kualitas hasil karyanya ke arah yang lebih baik.
4.Menjauhkan diri dari suka menghina dan mencela hasil karya orang lain,karena merupakan perilaku buruk yang akan mendatangkan kerugian.
5.Meningkatkan taraf hidup orang yang diberi penghargaan,apabila penghargaan yang diberikan itu berupa sejumlah uang,tugas belajar,atau menaikkan pangkatnya ke pangkat yang lebih tinggi.
SIKAP MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN
1.Menghargai karya orang lain dengan sikap,misalnya bermuka manis apabila bertemu muka dengan orang yang berkarya.
2.Menghargai karya orang lain dengan ucapan,misalnya dengan pujian/pernyataan bahwa hasil karyanya itu bernilai tinggi.
3.Menghargai hasil karya orang lain melalui tulisan,misalnya dengan pemberian piagam.
4.Menghargai hasil karya seseorang melalui pemberian suatu hadiah yang berharga.
5.Menghargai hasil karya seseorang dengan perbuatan.
·         Jika yg berkarya itu seorang muslim penuhilah hak-hak sebagai seorang yang beragama Islam,yaitu:
a.Apabila engkau bertemu dgnnya,berilah salam
b.Apabila engkau diundang,penuhilah.
c.Apabila engkau dimintai nasihat,berilah nasihatd.Apabila ia bersin dengan memuji Allah,doakanlah
e.Apabila ia sakit jenguklah.
f.Apabila ia mati,antarkan jenazahnya ke kubur.
6.Tidak boleh bersikap iri hati dan dengki kepada orang yang hasil karyanya berprestasi.
7.Dilarang mengambl hak atau keuntungan yang mestinya diterima hanya oleh orang yang berkarya,sehingga orang yang berkarya merasa atau mengalami kerugian.
Perbuatan membajak buku dalam istilah ilmu fiqih dapat disamakan dengan gasab (mengambil harta orang lain dengan cara tidak sah) yg hukumnya haram.
MEMBIASAKAN PERILAKU MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN
Kebiasaan menghargai karya orang lain hendaknya dilaksanakan dalam lingkungan keluarga,sekolah,tempat bekerja di kantor-kantor pemerintah ataupun perusahaan-perusahaan swasta,juga dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
PERILAKU TERCELA
1.Pengertian Dosa Besar
Perkataan dosa berasal dari bahasa Sansekerta yang dalam bahasa Arabnya disebur Az-zanbu,Al-ismu atau Al-jurmu.Menurut istilah ulamah fukaha,dosa adalah akibat tidak melaksanakan perintah Allah swt yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.
Dosa yang pelakunya diancam dengan hukuman dunia,seperti mencuri,korupsi,merampok,dan membunuh.
Dosa yang pelakunya diancam dengan siksa di akhirat,seperti kemunafikkan,kekafiran,dan lalai dalam mengerjakan salat.
Dosa besar dapat dihapus apabila pelakunya bertobat dengan tobatan nasuha.
Contoh Perbuatan Dosa Besar:
1.Dosa besar terhadap Allah swt
a.Syirik,dalam ilmu tauhid merupakan perbuatan menyekutukan Allah swt dengan sesuatu selain Allah,merupakan dosa besar yang paling berat.Orang yang berlaku syirik disebut musyrik.
b.Kufur,yaitu mengingkari adanya Allah swt dan segala ajaran Allah yang disampaikan oleh nabi/rasul.Orang yang berlaku kufur yaitu Kafir.Termasuk mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniakan kepadanya.
c.Nifak,yaitu menampakkan sikap,ucapan,dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya,seperti berpura-pura memeluk agama Islam padahal hatinya kufur.Orang yang berprilaku nifak disebut Munafik.
d.Fasik,yaitu melupakan Allah swt .Orang yang fasik akan meninggalkan kewajiban agamanya.
2.Dosa besar terhadap diri sendiri : Membunuh diri dengan cara papun yang dilarang Allah swt.
3.Dosa besar dalam keluarga : Durhaka kepada kedua orang tua.
Contohnya: a.Melakukan penganiayaan terhadap fisimk kedua orang tua.
b.Melontarkan caci maki atau kata-kata yang menyakitkan hati kedua orang tua.
c.Mengancam kedua orang tua,agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain,padahal kedua orang tuanya tidak mampu.
4.Dosa Besar dalam pemenuhan Seksual
a.Zina,ialah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan yang sah yakni pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syara.
b.Homoseksual,adalah pemuasan nafsu seks antara sesama jenis,sesama pria atau sesama wanita.Dalam ilmu fikih disebut al-liwat.
c.Menuduh Zina/Qazaf,ialah menuduh orang lain berzina tanpa adanya saksi yang dibenarkan oleh syara’.
5.Dosa besar dalam Makanan san Minuman
a.Makanan,makanan yang haram ada dalam surah Al-Maidah ayat 3.
b.Meminum khamar
Perkataan khamar berasal dari kata khamran yang artinya tertutup,terhalang,atau tersembunyi. Selanjutnya kata khamar digunakan butan bagi setiap yang memabukkan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya dari mengerjakan perintah Allah dan rasul-Nya.
6.Dosa besar dalam kehidupan bermasyarakat
a.Pembunuhan,dalah perbuatan yg menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang.Pembunuhan dapat dibagi 3 yaitu pembunuhan dengan sengaja,pembunuhan seperti sengaja,pembunuhan yang tidak sengaja.Menurut hukum Islam sanksi pelaku pembunuhan adalah qisas.
b.Menganiaya Orang,tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia ada yang dilakukan dengan sengaja dan ada pula yang dilakukan dengan tidak sengaja.Sanksinya adalah qisas.
c.Mencuri,berarti mengambil barang milik orang lain dengan dim-diam.Dalam ilmu fikih,adalah mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpannnya secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.Sanksi adalah hudud,atau potong tangan.
d.Merampok,ialah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam,bahkan sering disertaoi deng an penganiayaan atau pembunuhan,dan tergolong Hirabah.
MENGHINDARI PERBUATAN DOSA
1.Senantiasa menghindari dosa besar atau tidak melakukannya.
2.Setiap umat manusia khususnya umat Islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar,akibat buruknya terutama akan menimpa pelakunya itu sendiri.
3.Orang-orang yang beriman ,diman pun dan kapan pun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar.
4.Muslim/muslimah yang berdisiplin mengerjakan salat fardu,apalagi kalau ditambah dengan melaksanakan salat sunah akan mampu mengendalikan dirinya dari perbuatan keji dan mungkar.
5.Orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal saleh dan dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa bessar,karenag meyakini semua perbuatan baik dan jahat akan dicatat oleh malaikan Raqib dan Atid. 

Rabu, 20 Maret 2013

RANGKUMAN MATERI pkn


1.    Pengertian Hubungan Internasional
a.    Menurut Restra  (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia),hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
b.   Menurut  Charles A. Mc. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.    Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d.   Menurut  Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan internasional lebih luas dari politik internasional. Politik internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasionalmencakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.

2. Pentingnya Hubungan Internasional
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:
a.    Faktor internal  yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain. Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang pertahanan dan keamanan, meisalnya membentuk pakta pertahanan.
b.   Faktor eksternal  yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapa dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Ketergantungan antara Negara satu terhadap Negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, atau pertahanan keamanan.
Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
3. Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
  1. Diplomasi
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara)
2.Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda:
  1. Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
  2. Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda.
3.Ekonomi
Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah.
4.Kekuatan Militer dan Perang
Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.
3.      Subjek Hukum Internasional,yaitu orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut.
a.Negara
Negara dianggap sebagai subjek utama hukum internasional karena negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
b.organisasi internasional juga merupakan subjek hukum internasional karena mereka dapat melakukan hubungan dengan organisasi lain atau negara.
c.pihak yang bersengketa,mereka dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional.
d.perusahaan internasional,karena memiliki jaringan usaha di seluruh dunia dapat melakukan hubungan internasional.
e.takhta suci,pengakuan takhta suci sebagi subjek hukum internasional terjadi karenag warisan sejarah.
f.individu,dalam kasus tertentu dan terbatas dapat menjadi subjek hukum internasional mereka adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. 
C. Perjanjian Internasional
1.    Pengertian Perjanjian Internasional

a.       Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian Internasional  adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian internasional  adalah perjanjian yang di adakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

c.       G. Schwar zen beRger
Perjanjian internasional  adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.

d.      Konvensi Wina Tahun 1969
Perjanjian internasional   adalah perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

2. Klasifikasi Perjanjian Internasional
a)      Menurut  jumlah pesertanya
1)      Perjanjian bilateral
2)      perjanjian multilateral
b)      Menurut subjek yang mengadakan perjanjian
1)      Perjanjian antar negara
2)      perjanjian antar negara dengan subjek hukum internasional
3)     perjanjian antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum internasional yang lain.
 c)       Menurut coraknya
1) perjanjian antar kepala negara
2)  perjanjian antar pemerintah
3) perjanjian antar negara
d)      Menurut  isinya,politis,kesehatan,ekonomi,hukum,batas.
E) menurut kaidah hukum yang dilahirkannya
1)      Perjanjian yang membentuk hukum  ( Law Making Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan ( bersifat multirateral )
2)      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang meimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral).
3) perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku terbatas dalam suatu kawasan.
f) menurut prosedur atau tahap pembentukannya :
1.perjanjian yang diadakan menurut 3 thap atau prosedur normal(perundingan,penandatangan,ratifikasi) 
2.perjanjian yang diadakan menurut 2 thap atau prosedur disederhanakan (perundingan,penandatanganan)
g)menurut sifat pelaksanaan perjanjiannya
1.perjanjian yang menentukan,yaitu suatu perjanjia yang di maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai dengan pelaksanaan isi daripada perjanjian.
2.perjanjian yang dilaksanakan,yaitu suatu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaligus,melainkan harus dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
       3. Proses pembuatan perjanjian Internasional
Menurut konvensi wina 1969, perjanjian internasional baik bilaterial maupun multilateral dilakukan melalui tiga tahap,yaitu sebagai berikut:
                a. Perundingan ( negotiation )
                     tahap pertama dari suatu perjanjian antarnegara adalah pembicaraan pendahuluan sebagai penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak yang berkepentingan.
                b. Penandatanganan ( signature )
                    Setelah tahap perundingan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai tindakan formal pengesahan. Penandatangan biasanya dilakukan oleh kepala Negara atau materi luar negeri.
                c. Pengesahan ( ratification )
                    Suatu perjanjian dapat mengikat bagi suatu Negara apabila sudah dapatkan ratifikasi.
    Ratifikasi ( pengesahan ) perjanjian internasional ada tiga macam, yaitu
1). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif ( pemerintahan ), system ini biasanya dilakukan oleh raja yang otoriter.
2). Ratifikasi oleh lembaga legislatif ( perlemen atau DPR ), system in jarang digunakan.
3). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif ( sistem campuran ) , sistem ini banyak digunakan karena selain disetujui eksekutif juga di mintakan persetujuan parlamen sebagai representatif dari rakyat.
4. Pembatalan perjanjian
Menurut Konvensi Wina 1969, pembatalan dilakukan apabila
1). Adanya pelanggaran terhadap hukum nasionalnya dari Negara peserta atau wakil kuas  hukum,
2). Adanya unsure kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.
3). Adanya unsure penipuan dari Negara peserta tertentu dari Negara peserta lainnya pada pembuatan perjanjian.
4). Terdapat kecurangan penyalahgeraan baik secara langsung maupun tidak langsung kapada  Negara peserta tertentu.
5). Terdapat unsure paksaan baik berupa ancaman maupun tindak kekerasan terhadap Negara peserta tertentu.
6). Terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
5. Berakhirnya perjanjian Internasional
   Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berakhirnya perjanjian internasional karena .
                1). Telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
                2). Perjanjian internasional tersebut telah habis masa berlakunya
                3). Salah satu pihak peserta perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur  
                     Akibat perang atau bencana alam.
                4). Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian
                5). Adanya perjanjian baru antara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu.
6) Peserta Perjanjian Internasional
a.negara
b.takhta suci
c.palang merah internasional,karena diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
d.organisasi internasional
e.individu
f.pihak dalam sengketa
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
1. Pengertian Politik Luat Negeri
·         Politik luar negeri adalah strategi dan kritik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara-negara lain.
·         Berdasarkan buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri,politik luar negeri adalah suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungan dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional.
2.Politik Luar Negeri Indonesia
            Bagi bangsa Indonesia tujuan dalam hubungan Internasional telah diamanatkan dlam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
            Prinsip yang menjadi rumusan/landasan politik luar negeri Indonesia yang dirumuskan oleh Drs.Moh.Hatta,yaitu:
a.Bebas,yaitu tidak memihak.Artinya tidak memihak dalam pertentangan antar blok.
b.Aktif,yaitu tidak diam dalam arti tidak boleh diam,tetapi harus melakukan komitmen secara aktif,menghapuskan penjajahan,aktif memperjuangkan perdamaian dan aktif memperjuangkan keadilan dalam suasana internasional.
            Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia,yaitu:
a.Landasan Idiil : Pancasila
b.Landasan struktural : UUD 1945
c.Landasan operasional : ketetapan MPR
                                        kebijaksanaan yang dibuat oleh presiden
                                        Kebijakan yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri
3.Fungsi Perwakilan Diplomatik
1. Perwakilan Diplomatik,adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan begarag RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara.                
2. Tugas Perwakilan Diplomatik
a. Representasi
b. Negosiasi
c. Observasi
d. Proteksi
e. Persahabatan
3. Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b. Melingdungi kepentingan Negara pengirim oleh warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yamg di izinkan oleh hukum internasional.
c. mwngadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
d. Memberikan keterangan tenteng kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara.

Contoh proposal


Proposal Pembuatan Taman Bermain Panti Asuhan Kasih Ibu
I.      Latar Belakang
Bermain adalah salah satu sarana untuk mengasah otak atau psikomotorik anak.Di mana anak dapat bermain dan belajar mengenai keadaan sekitarnya secara bersamaaan.Untuk tempat seperti panti asuhan,taman bermain sangatlah diperlukan.Maka dari itu,dengan memperingati Hari Anak Nasional tahun ini yang jatuh pada 1 Juli 2012,kami dari pengurus Yayasan Kasih Ibu akan mendirikan taman bermain di sekitar lingkungan panti.
II.   Tujuan
1.Memberikan tempat agar anak-anak dapat bermain dengan nyaman dan aman.
2.Membina hubungan kekeluargaan antara anak-anak penghuni panti.
3.Mengasah kemampuan psikomotorik anak dengan sarana permainan yang mendidik.
4.Melengkapi fasilitas panti agar anak-anak merasa nyaman tinggal di panti.
III. Tema
Melalui taman bermain,anak-anak penghuni panti dapat terasah kecerdasan atau psikomotoriknya.
IV.   Sasaran
Yang terlibat dalam pembuatan “Taman Bermain Panti Asuhan Kasih Ibu”ialah pihak yayasan,staf panti asuhan,dan masyarakat sekitar lingkungan panti.
V.      Tempat dan Waktu Kegiatan
Pembuatan taman bermain dimulai sekitar tanggal 22 Mei 2012.Peletakan batu pertama pembuatan taman bermain akan diadakan di sebelah selatan Panti Asuhan Kasih Ibu,sebagai tempat/posisi di mana taman bermain akan dibuat.
VI.   Kepanitian/Susunan Panitia
Ketua Panitia : Kepala Yayasan Kasih Ibu
                 Dimas Putra Kusumawati S,Pd.M,Pd.
Sekertaris     : Amir Suparman
Bendahara      : Aminah .SE
Penanggungjawab bidang bahan   : Muh.Rauf
Penanggungjawab bidang tenaga : Kamiruddin
Pengawas         :    Suharman
Penanggungjawab bidang konsumsi : Putri Kumala             
VII. Rancangan Anggaran Kegiatan
1.a.Gaji tukang         :    Rp.3.500.000
  b.Pasir          :    Rp.750.000
  c.Semen          :    Rp.1.000.000
  d.Batu bata      :    Rp.1.000.000
  e.Besi           :    Rp.750.000
          Jumlah   :    Rp.7.000.000
2.Rancangan anggaran biaya perlengkapan taman
  a.Jungkat-jungkit               :    Rp.1.250.000
  b.Ayunan                            :    Rp.1.500.000
  c.Perlengkapan mainan lainnya   :    Rp.4.000.000
                  Jumlah              :    Rp.6.750.000
Pengeluaran = Rp.7.000.000 + Rp.6.750.000 = Rp.13.750.000
3.Subsidi dana
a.Departemen Sosial          :    Rp.5.000.000
b.Bantuan Yayasan Kasih Ibu  :    Rp.5.000.000
c.Bantuan Masyarakat sekitar :    Rp.3.750.000
      Jumlah Pemasukan            :    Rp.13.750.000
VIII.    Penutup
Pembangunan taman bermain ini akan berjlan dengan baik dan lancer berkat dukungan dan bantuan semua pihak seperti Departemen Sosial,Pihak Yayasan,Masyarakat sekitar,dan sebagainya yang tidak dapat disebutkan satu-satu. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih.
Barru,06 Mei 2012
Mengetahui,
Pengawas                              Ketua Panitia


 Suharman                    Dimas Putra Kusumawati S,Pd.M,Pd